CPNS 2024

Rekrutmen PPPK 100 Persen Berasal dari Tenaga Honorer, Mekanismenya Secara Peringkat Terbaik

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Diketahui kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan permasalahan

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi 

Rekrutmen PPPK tahun ini akan fokus penataan tenaga honorer

TRIBUNJAMBI.COM - Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Diketahui kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan formasi PPPK 100 persen berasal dari honorer, sementara seleksi CPNS memberi alokasi cukup besar untuk fresh graduate.

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/01).

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam, Sempat Menang Gugatan di MA

Baca juga: 6 Potret Vidi Aldiano Kesakitan saat Jadi Juri di X Factor Indonesia, Tetap Profesional Meski Sakit

Baca juga: Rekomendasi 4 Festival Budaya di Jambi, Destinasi Wisata Rutin Digelar Tiap Tahun

Dalam dapat kerja dengan Komisi II DPR RI tersebut, Anas juga menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024.

Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI sepakat honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui rekrutmen CASN 2024.

Anas mengatakan tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024 menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.

Adapun penilaian kelulusan tidak berdasarkan passing grade seperti rekrutmen CPNS, namun dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

"Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing," kata Anas.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," ujarnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Potret Vidi Aldiano Kesakitan saat Jadi Juri di X Factor Indonesia, Tetap Profesional Meski Sakit

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam, Sempat Menang Gugatan di MA

Baca juga: Rekomendasi 4 Festival Budaya di Jambi, Destinasi Wisata Rutin Digelar Tiap Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved