Ini Dendanya Pakai Knalpot Brong, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta

Ini pidana dan denda jika Anda memiliki sepeda motor dengan knlapot brong, Denda yang dikenakan mulai Rp250.000 hingga jutaan rupiah.

Editor: Suci Rahayu PK
Motohitsdotcom
Ilustrasi knalpot brong 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini pidana dan denda jika Anda memiliki sepeda motor dengan knlapot brong,

Denda yang dikenakan mulai Rp250.000 hingga jutaan rupiah. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan laporan terbaru, Jumat (12/1/2024), pihak Kepolisian telah mengamankan dan memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.

Informasi ini dipastikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui akun Instagram pribadinya.

Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.

“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Sebagai informasi, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Baca juga: Prediksi Skor Tenerife vs Mallorca, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 04.00 WIB

Baca juga: PMI Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir 8 Wilayah di Provinsi Jambi

Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

Sanksi Hukum Bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.

Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000. Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp10 juta.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik, Satu Diantaranya Orang Lama di Biro Hukum

Baca juga: Pastikan Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya, KPU Batanghari Data Ada 172 DPT di Lapas Muara Bulian

Baca juga: Viral Motor Hasil Nabung Setahun Malah Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Aplikasi Kencan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved