Hakim PN Sebut Frasa Lord Luhut Bukan Penghinaan, Haris Azhar dan Fatia Diputus Bebas

Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diputus bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Timur

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
PUTUSAN BEBAS - Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.

Baca juga: Resep Cumi Asam Manis, Tambahkan Potongan Nanas dan Timun

Baca juga: Prabowo Dijadwalkan ke Jambi Untuk Hadiri Acara Pujakesuma di Hotel Abadi

Baca juga: Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja, KPU Muaro Jambi Proses Pelipatan Surat Suara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved