Hakim PN Sebut Frasa Lord Luhut Bukan Penghinaan, Haris Azhar dan Fatia Diputus Bebas
Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diputus bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Timur
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.
Baca juga: Resep Cumi Asam Manis, Tambahkan Potongan Nanas dan Timun
Baca juga: Prabowo Dijadwalkan ke Jambi Untuk Hadiri Acara Pujakesuma di Hotel Abadi
Baca juga: Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja, KPU Muaro Jambi Proses Pelipatan Surat Suara

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.