CPNS 2024

CPNS dan PPPK 2024 - Jelang Pendaftaran, Berikut Link dan Cara Membuat Akun SSCASN

Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, berikut link dan cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar formasi CPNS.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture laman sscasn
Link dan cara daftar akun SSCASN jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 

CPNS dan PPPK 2024 akan ada 2,3 juta formasi, sebelum itu diperlukan akun di laman SSCASN

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, berikut link dan cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar formasi CPNS.

Diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tahun ini akan dibuka 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK.

Rekrutmen CPNS 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” kata Jokowi, Jumat (5/1/2024) lalu.

Dari 2,3 juta posisi tersebut, 690 ribu formasi CPNS tahun 2024 ditujukan untuk lulusan baru atau fresh graduate.

Selain itu, dilakukan pula penataan tenaga non-ASN dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk bisa mendaftar Rekrutmen CPNS 2024, seperti tahun lalu, diperlukan akun di portas SSCASN.

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Makan Siang di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Ini Kata Bawaslu

Baca juga: Balasan Menohok Aurel Hermansyah ke Netizen yang Hujat Gendut: Kalo Gak Suka, Jangan Lihat Aku!

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 8 Januari 2024 Jalan di Tempat, Emas Antam Masih Rp 1.157.000 per Gram

Meski belum ada pengumuman resmi kapan pendaftaran Rekrutmen CPNS 2024 dibuka, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu cara membuat akun SSCASN bagi yang belum memiliki akun.

Dikutip dari indonesiabaik.id, simak panduan membuat akun SSCASN di bawah ini.

Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2024

  • Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  • Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  • Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saipul Jamil Batal Dibebaskan dari Penjara Meski sudah Negatif Pakai Narkoba, Ada Apa?

Baca juga: Perdebatan Prabowo Subianto vs Ganjar Pranowo Soal Data Pertahanan dan Keamanan

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 8 Januari 2024 Jalan di Tempat, Emas Antam Masih Rp 1.157.000 per Gram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved