Mekanisme Pemilihan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Kewenangan Presiden Jokowi dan DPR RI
Pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif pengganti Firli Bahuri, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.
Ketua KPK definitif merupakan kewenangan Presiden Jokowi dan DPR RI
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif pengganti Firli Bahuri, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.
Ini dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu," kata Ghufron.
Untuk diketahui, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Ghufron menyebut apabila komposisi pimpinan KPK sudah pas menjadi lima orang, barulah DPR akan menentukan Ketua KPK definitif.
Baca juga: Ini Jalan Alternatif Kerinci-Merangin Jambi Pasca Jembatan di Tamiai Amblas Diterjang Banjir
Baca juga: Angkutan Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Bisa Lewat Jalur Sungai
"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi dalam memberhentikan Firli dari jabatannya di KPK.
Salah satunya, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Sedangkan dua pertimbangan lainnya, sambung Ari, yakni surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada 22 Desember 2023 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Jalan Alternatif Kerinci-Merangin Jambi Pasca Jembatan di Tamiai Amblas Diterjang Banjir
Baca juga: Angkutan Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Bisa Lewat Jalur Sungai
Baca juga: Diterjang Banjir Jembatan Tamiai Amblas, Ini Jalan Alternatif Kerinci-Bangko yang Bisa Dilalui
Ini Jalan Alternatif Kerinci-Merangin Jambi Pasca Jembatan di Tamiai Amblas Diterjang Banjir |
![]() |
---|
Angkutan Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Bisa Lewat Jalur Sungai |
![]() |
---|
Diterjang Banjir Jembatan Tamiai Amblas, Ini Jalan Alternatif Kerinci-Bangko yang Bisa Dilalui |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 3, Kegiatan Warga Masyarakat di Kampung "Damai" |
![]() |
---|
Jasad Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan 10 Km dari Lokasi Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.