Pilpres 2024

Gibran Dipastikan Tak Hadiri Pemanggilan Bawaslu, TKN Sebut Belum Terima Surat Resmi

Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini. 

Belum terima surat resmi, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak hadiri pemanggilan Bawaslu.

TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD).

Ketidakhadiran putra sulung Presiden Jokowi itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Maruf.

Dia menyebutkan pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).

Sehingga Gibran Rakabuming Raka hari ini masih bekerja seperti biasa.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Mnurutnya, Gibran Rakabuming Raka berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu 2024.

Apalagi, ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.

Baca juga: Gibran Rahasiakan Strategi Pemenangan di Pilpres 2024

Baca juga: Anak Muda Pilih Siapa? Prabowo Usul Makan Siang Gratis, Ganjar Tawarkan Internet Gratis, Anies?

Baca juga: KBRI Ungkap 1.315 WNI Terdampak Gempa Jepang Bermagnitudo 7.6

Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini.

Dia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu.

Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.

"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.Gibran Rakabuming Raka akan Dipanggil Bawaslu Hari Ini

Gibran Rakabuming Raka, akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1/2024).

Gibran akan dimintai keterangan soal kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Restu untuk Gibran

Lalu apakah Gibran akan menghadiri panggilan Bawaslu?

"Ya saya ikut saja. Kalau dipanggil ya dipanggil, datang," kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024) dikutip dari TribunSolo.com. 

Meski demikian, Gibran belum merinci apakah surat pemanggilan secara resmi dari Bawaslu sudah ia terima atau belum.

Ia mengaku akan akan memeriksanya kembali. 

"Coba nanti dicek ya. Coba nanti dicek," katanya. 

Penjelasan lain dikemukakan Gibran seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

Christian bilang pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pensiun dari Presiden, Jokowi akan Pulang Kampung ke Solo jadi Rakyat Biasa

Baca juga: Gempa Susulan Guncang Sumedang 6 Kali, 51 Rumah Rusak

Baca juga: AS Roma Belum Menawarkan Kontrak Baru untuk Paulo Dybala Meski Klausul Pelepasan Aktif

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Januari 2024, Emas Antam dan UBS Stagnan, Termurah Rp 602.000

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved