Gaji PNS dan Pensiunan Naik mulai 1 Januari 2024, Berikut Besarannya

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini mulai berlaku 1 Januari

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi gaji PNS 

Gaji PNS dan pensiunan per 1 Januari 2024 mengalami kenaikan

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Ini juga dipastikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Dia mengatakan kenaikan gaji PNS akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tidak hanya PNS, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

Baca juga: KPU Kota Jambi Kirim Surat ke Parpol Soal APK Caleg Dipasang di Tempat Terlarang

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Baca juga: Tak Cuma Real Madrid, Liverpool Juga Berpotensi jadi Pelabuhan Baru Kylian Mbappe

Baca juga: Prediksi Skor Al-Tai vs Al-Ittihad di Liga Pro Saudi Malam Ini - 01.00 WIB

Baca juga: Download Minecraft MOD Global APK 1.20.51.01 Terbaru 2023 Gratis, Full Diamond

Gaji PNS 2024 setelah Naik 8 Persen

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

 


Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Pemilik Apotik Meninggal saat Jadi Imam Salat Subuh di Balikpapan, Sosoknya Dikenal Baik

Baca juga: Pesawat Japan Airlines Terbakar Setelah Tabrak Pesawat Lain di Bandara Haneda Tokyo

Baca juga: Masuk WFC Kuala Tungkal Sekarang Bayar, Ini Penjelasan Disparpora

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved