Politik
Bawaslu Rekrut Pengawas TPS
Kata Rofiqoh, perekrutan PTPS ini akan dilakukan 3 gelombang, Gelombang pertama dibuka dengan syarat minimal usia pendaftar 25 tahun.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Rekrutmen PTPS Pemilu 2024 ini akan dimulai pada 2 Januari 2024 dan akan bekerja selama satu bulan.
"Kita akan rekrut Pengawas TPS di awal Januari, masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh, Jumat (22/12).
Bawaslu Provinsi Jambi akan merekrut sebanyak 11.160 PTPS dari 1.585 Desa/Kelurahan, setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.
"Rekrutman ini akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing, wawancaranya juga disana, tapi kita akan pantau itu," katanya.
Selama sebulan bekerja, pengawas TPS (PTPS) akan menerima gaji atau honor sebesar Rp 1 juta.
Kata Rofiqoh, perekrutan PTPS ini akan dilakukan 3 gelombang, Gelombang pertama dibuka dengan syarat minimal usia pendaftar 25 tahun.
Jika belum terpenuhi, akan dibuka pendaftaran gelombang kedua dengan syarat usia diturunkan menjadi minimal 21 tahun, dan jika masih terjadi kekosongan akan dibuka gelombang ketiga dengan syarat minimal usia 17 tahun.
Hal ini dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, yang sering menjadi kendala adalah faktor umur, apalagi untuk daerah yang kesulitan mendapatkan SDM yang sesuai dengan aturan UU 7/2017.
"Inilah kebijakan-kebijakan baru yang diambil oleh bawaslu unthk memenuhi pengawas di TPS," ujarnya.
Sementara untuk pendidikan minimal syaratnya adalah tamatan SMA.
Dalam perekrutan ini, Rofiqoh menekankan bahwa yang paling penting dalam rekrutmen ini bahwa PTPS harus memiliki integritas.
"Pengawas TPS ini ujung tombak kita selaku petugas pengawas di jajaran kita Bawaslu, dia yang tau persis bagaimana kondisi di dalam TPS, jadi syarat utamanya adalah integritas," tegasnya.
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
