Pemilu 2024
Bawaslu Merangin Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK dan BK Ditempat yang Dilarang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri menegaskan, bahwa APK dan BK yang di pasang tersebut melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telkom dan fasilitas umum lainnya.
"Tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, seperti tiang telkom, tiang listrik dan pohon," kata Himun Zuhri, Senin (25/12/2023).
Ia juga meminta peserta pemilu agar taat aturan dalam pemasangan APK di tempat yang dilarang.
"Kita sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, bahkan sudah melaksanakan Rakor terkait hal ini, terhadap APK dan BK yang dipasang ditempat yang dilarang seperti, tiang listrik, pohon, tiang telkom, pagar gedung pemerintah,"sebutnya.
Bawaslu sudah melakukan inventarisir dan telah dikoordinasikan dengan Satpol-pp untuk rencana penertiban.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Petugas Siaga, Perayaan Natal di Muaro Jambi Lancar
Baca juga: Sinopsis Golden Job, Tayang 25 Desember 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Kesepakatan AC Milan dengan Matija Popovic Kian Dekat, Datang dari Partizan Belgrade
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/APK-di-tiang-listrik.jpg)