Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemilu 2024

Bawaslu Merangin Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK dan BK Ditempat yang Dilarang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
Tribunjambi/Danang
Ilustrasi - Bawaslu Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang. 

Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri menegaskan, bahwa APK dan BK yang di pasang tersebut melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telkom dan fasilitas umum lainnya. 

"Tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, seperti tiang telkom, tiang listrik dan pohon," kata Himun Zuhri, Senin (25/12/2023).

Ia juga meminta peserta pemilu agar taat aturan dalam pemasangan APK di tempat yang dilarang. 

"Kita sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, bahkan sudah melaksanakan Rakor terkait hal ini, terhadap APK dan BK yang dipasang ditempat yang dilarang seperti, tiang listrik, pohon, tiang telkom, pagar gedung pemerintah,"sebutnya. 

Bawaslu sudah melakukan inventarisir dan telah dikoordinasikan dengan Satpol-pp untuk rencana penertiban.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Petugas Siaga, Perayaan Natal di Muaro Jambi Lancar

Baca juga: Sinopsis Golden Job, Tayang 25 Desember 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Kesepakatan AC Milan dengan Matija Popovic Kian Dekat, Datang dari Partizan Belgrade

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved