Pasutri Asal Medan Dibekuk Polisi di Surabaya, Bawa Sabu Sebanyak 144 Kilogram
Kali ini sepasang suami istri asal Sumatera Utara (Sumut) Tanwir dan Ria Triani tertangkap, usai terbukti membawa ratusan kilogram sabu ke Surabaya
TRIBUNJAMBI.COM – Polisi di Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan antar provinsi.
Kali ini sepasang suami istri asal Sumatera Utara (Sumut) Tanwir dan Ria Triani tertangkap, usai terbukti membawa ratusan kilogram sabu ke Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tersangka MT (30) dan RT (30), ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Kamis (14/12/2023).
"Sekitar jam 01.00 WIB di kamar (1016), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik teh china warna hijau, dengan berat total 1.177,31 gram, di kamar hotel yang ditempati para tersangka.
"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.
Baca juga: Kurir Sabu di Palembang Ngaku Diupah Rp 25 Juta untuk Bawa 1 Kg Sabu
Baca juga: Kurir Sabu-sabu Seberat 3 Kilogram Asal Sumatera Utara Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut.
Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut. Saat rumah kontrakannya digeledah terdapat sabu sebanyak 142 kilogram, digabungkan total sebanyak 144 kilogram sabu.
Pasma mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.
Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara.
Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.
Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Ditangkap di Surabaya, Simpan 144 Kilogram Sabu"
Simak berita terbaruTribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Game Minecraft MOD APK 1.20.51.01 Terbaru 2023, Semua Item Terbuka
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Tertembak di Leher, Polda Sumsel Kirim 1 Peleton ke Lokasi Baku Tembak
Baca juga: Baku Tempak Polisi Melawan Pencuri Sawit Terjadi di OKI, 1 Tewas 2 Terluka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.