Kena OTT KPK, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2,2 M

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba langsung kenakan rompi orange bertuliskan 'Tahanan KPK' setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba langsung kenakan rompi orange bertuliskan 'Tahanan KPK' setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/19/2023).

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara itu terjaring OTT KPK pada Senin (18/12/2023).

Dikutip dari laman Kompas.com, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang lainnya turun dari lantai 2 gedung KPK seitar pukul 10.42 WIB.

Baca juga: Viral Ibu Melahirkan di Jalan di Jember, Minim Akses Kesehatan hingga Disebut Tak Digubris Bidan

Baca juga: Viral Seorang Bapak dari Kalimatan Diusir Menantunya saat Berkunjung ke Rumah Anaknya di Jakarta

Ada 7 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, yakni Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, 7 tersnagka ditahan mulai 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Pada OTT di Maluku Utaram KPK menangkap 18 orang, yakni Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

OTT KPK di Maluku Utara dan Jakarta ini terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Tim KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

Di Kota Ternate, rumah jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, digeledah KPK, Senin.

Baca juga: Hingga November BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Klaim Rp 179 Miliar

Baca juga: 3 Janji Manis Ammar Zoni ke Deddy Corbuzier Sebelum Ditangkap Narkoba, Singgung Irish Bella dan Anak

Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas PUPR.

Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved