Berita Jambi
Sering Dimarahi, Pemuda di Jambi Nekat Curi Motor Bosnya
Pria yang bekerja sebagai pengantar produksi itu, nekat melarikan motor tersebut di kosannya di kawasan Thehok, kota Jambi, Kamis (7/12/2023)
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karyawan desainer bernama Apri Saputra (22) warga jalan Kapten Patimura Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ditangkap Polresta Jambi karena mencuri sepeda motor operasional di tempat kerja.
Pria yang bekerja sebagai pengantar produksi itu, nekat melarikan motor tersebut di kosannya di kawasan Thehok, kota Jambi, Kamis (7/12/2023).
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi Iptu Rudi Pabrianto mengatakan, pencurian sepeda motor ini berawal pelaku bekerja di rumah sang desainer sebagai pengantar produksi.
"Pelaku ini sakit hati dan sering dimarahi. Karena setiap pulang selalu terlambat, sepeda motor itu dipakai oleh pelaku," kata Rudi, Senin (18/12/2023).
Pelaku saat itu, sedang menjalankan tugasnya untuk mengantar produksi, lalu pulang terlambat karena sepeda motor itu sempat rusak.
Mengetahui sepeda motor yang rusak, pemilik menyimpan kuncinya di rumah pemilik.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Toko Baju di Kotabaru Jambi saat Korban ke Masjid
Baca juga: Seorang Pemuda di Merangin Nekat Maling Motor di Depan Toko, Kini Diringkus Polisi
Saat desainer atau pemilik sepeda motor ini lengah, pelaku secara diam-diam datang ke rumah itu dan mengambil kunci sepeda motor.
"Pelaku ini datang sendiri. Sepeda motor itu diotak atik oleh pelaku, dan akhirnya bisa dinyalakan," ujarnya.
Setelah sepeda motor itu bisa dinyalakan, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor itu. Namun, saat membawa sepeda motor itu ada satu orang yang melihat.
"Di rumah itukan banyak yang bekerja, tidak ada yang mengetahui waktu pelaku datang. Tapi saat pelaku membawa sepeda motor itu ada satu orang yang melihat," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, sang desainer atau pemilik sepeda motor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di kosannya di kawasan The Hok, tanggal 13 Desember kemarin," sebut Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Rogue, Tayang 18 Desember 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Hasil CAT PPPK Batanghari Diumumkan, Banyak Formasi Tak Terisi
Baca juga: SBY Sebut Indonesia akan Miliki Pemimpin yang Amanah Bila Rakyat Bisa Bersatu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.