Bawaslu Kota Jambi Catat 80 Persen APK Dipasang di Tiang Listik dan Tiang Internet

Bawaslu Kota Jambi mencatat 80 persen Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang caleg di tiang listrik dan internet.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Bawaslu Kota Jambi mencatat 80 persen Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang caleg di tiang listrik dan internet. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Kota Jambi mencatat 80 persen Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang caleg di tiang listrik dan internet.

"Ada sekitar 80 persen spanduk caleg itu dipasang di tiang-tiang listrik dan tiang wifi," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Rabu (13/12/2023).

Johan mengatakan bahwa hal tersebut menggangu karena terkait dengan etika dan estetika pemasangan APK.

"Kalau menggangu ini kan terkait dengan etika dan estetika, karena kan tentang tata letak kota kan," ucapnya.

Karena berkaitan dengan tata letak kota, ia mengatakan bahwa Bawaslu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, stakholder dan pihak terkait, termssuk swasta.

Kata dia, untuk pemasangan APK di tiang internet milik pemerintah atau dalam hal ini Telkom, Bawaslu dengan tegas melarang.

"Kita sudah pernah mengadakan rapat dengan penyedia jasa internet, kalau Telkom milik pemerintah, itu mereka menyatakan spanduk caleg menggangu,  selain menggangu pandangsn bisa juga menggangu sinyal, jadi pemasangan di tiang milik Telkom dilarang," jelasnya.

Sementara untuk yang swasta ia menyebut belum dapat memutuskan karena dalam rapat, swasta seperti My Republic, Biznet dan lain-lain mereka belum hadir.

Johan menginbau kepada peserta pemilu agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Silakan berkampanye, tapi tetap taat pada aturan yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: APK Anies-Cak Imin Di Jambi Masih Kurang Dibanding Capres Lain

Baca juga: Bawaslu Kota Jambi Baru Terima Satu Laporan Pelanggaran Kampanye

Baca juga: Bawaslu Kota Jambi Pindah Kantor Baru

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved