Agen Untung Rp 3,3 Miliar dari Selundupkan Pengungsi Rohingya sampai ke Aceh
Warga etnis Rohingya diselundupkan ke perairan Indonesia, dan berlabuh di pantai Kabupaten Pidie, Aceh.
Penyelundup etnis Rohinga ke Indonesia diungkap Polres Pidie, komplotan penyelundup itu meraih keuntungan Rp 3,3 miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Warga etnis Rohingya diselundupkan ke perairan Indonesia, dan berlabuh di pantai Kabupaten Pidie, Aceh.
Seorang agen penyelundup etnis Rohingya raup keuntungan hingga Rp 3,3 miliar.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan agen penyelundup mengenakan tarif berbeda-beda kepada para imigran Rohingya.
Rinciannya, kata Imam, untuk anak-anak dikenakan biaya 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta. Sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar,,” kata Imam Asfali di Pidie pada Kamis (7/12/2023).
“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar." imbuhnya.
Baca juga: Harga Cabai di Tanjab Barat Berangsur Turun, Hari ini Rp75 Ribu Per Kg
Baca juga: Memasuki Musim Hujan BPBD Tanjab Barat Imbau Warga untuk Waspada
Imam menuturkan, terbongkarnya biaya yang harus dibayarkan pengungsi Rohingya tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar.
Husson diketahui pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
Pelaku HM, kata dia, diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Menurut Imam, HM melakukan perbuatan tersebut setelah bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga pelaku lainnya yang tidak diketahui.
Mereka melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujar Imam.
Sementara Husson, lanjut Kapolres Pidie, tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisi sudah tua, sehingga tenaga untuk lari sudah tidak kuat.
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 8 Desember 2023 Getarkan Lagi Melonguane Sulut, Bermagnitudo 5.3
Baca juga: Berita AS Roma : Mourinho Bisa Mainkan Dybala dan Lukaku Melawan Fiorentina, Renato Sanches juga Oke
Akhirnya, Husson ditangkap oleh warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Menurut Imam, saat menjalankan aksinya, Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar. Padahal, kata Imam, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
“Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penampilan Ashanty di Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana Dianggap Berlebihan: Udah Kayak Pengantin
Baca juga: Soal PJOK Kelas 11 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: Harga Cabai di Tanjab Barat Berangsur Turun, Hari ini Rp75 Ribu Per Kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.