Berita Jambi

Daftar UMK 2024 di Provinsi Jambi, Kota Jambi Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Berlaku Januari 2024

Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi? UMP 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni menjadi Rp3.037.121.

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ilustrasi upah buruh 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi?

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni menjadi Rp3.037.121.

UMP Jambi naik 3,2 persen dari UMP 2023.

Jika hasil penghitungan UMK kabupaten kota lebih rendah dari UMP Jambi, maka akan diberlakukan UMP untuk standar pengupahan.

Penerapan UMP dan UMK akan mulai diberlakukan awal Januari 2024.

Lantas berapa UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi?

Baca juga: Dijamin Valid, Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Jumat 8 Desember 2023

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

UMK Kota Jambi

UMK Kota Jambi 2024 sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp3.387.064.

Penetapan UMK Jambi tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023.

UMK Kota Jambi naik 3,31 persen dibandingkan UMK 2023.

Atau naik sekitar Rp106 ribuan.

UMK Batanghari

Kabupaten Batanghari akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pengupahan tahun 2024.

Hal ini lantaran, hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 lebih rendah UMP Jambi 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved