Belum Sampaikan RKDK ke KPU, Ketua DPC Garuda Akui Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak Lima Bulan

Partai Garuda Kabupaten Batanghari belum juga menyerahkan RKDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
tribunnews
partai garuda 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Hingga hari terakhir jadwal penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Partai Garuda Kabupaten Batanghari belum juga menyerahkan RKDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.

Ketua DPC Partai Garuda Batanghari Mus Mulyadi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa memang Partai Garuda Batanghari telah mendapatkan surat dari KPU Batanghari terkait dengan penyampaian RKDK tersebut.

Namun, terkait dengan hal tersebut. Mus Mulyadi mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi Ketua DPC Partai Garuda Batanghari karena telah menyampaikan surat pengunduran diri sejak lima bulan lalu.

"Iya, cuma saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri, sudah lama. Hampir lima bulan lalu," ujarnya via telepon Senin, (4/12/2023).

Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF 2023, Akun Facebook hingga Google Lengkap dengan Password

Baca juga: Secara Vritual, Kapolda Jambi Hadiri Launching Sertifikat Elektronik oleh Presiden Jokowi

Tetapi pengunduran dirinya tersebut, dijelaskan Mus Mulyadi belum secara resmi.

Lantaran belum mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Partai Garuda.

"Cuma memang SK nya belum ada, iya (ada kekosongan,red)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh bahwa saat ini masih ada satu parpol yang belum menyampaikan RKDK, yakni Partai Garuda.

"Ada salah satu peserta Pemilu yang belum menyampaikan RKDK sampai saat ini. Dimana 27 November terkahir, sesuai amanah PKPU bahwa
Tetap di gagalkan apabila nanti mendapatkan hasil," jelas Nuh Senin, (4/12/2023).

Nuh mengatakan, bahwa pihaknya sudah bersurat dengan parpol tersebut dan juga menyampaikan secara lisan.

Dan diketahui ada masalah internal parpol, dimana ketua parpol menyatakan mengundurkan diri.

"Sejauh ini kami sudah mengkomunikasikan, baik langsung via telpon maupun resmi surat. Tapi memang belum ada dan secara lisan ketua menyampaikan bahwa mengundurkan diri dari kepengurusan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nuh menegaskan apabila hingga selesai masa kampanye partai bersangkutan tidak menyampaikan RKDK ke KPU.

Maka partai politik tersebut akan digagalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Batanghari.

"Kalau sampai batas akhir kampanye belum menyampaikan ini maka akan digagalkan sebagai peserta pemilu di tingkat Kabupaten Batanghari. Kalau untuk provinsi atau kabupaten lain kita tidak tahu," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved