Siswa SMP di Karanganyar Tewas saat Latihan Silat, Ketua Perguruan Sebut Hukuman Tidak Masuk Materi
Siswa SMP di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat latihan silat.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswa SMP di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat latihan silat.
Korban berinisial WA (14) ini merupakan siswa kelas sembilan SMPN 5 Karanganyar.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan pun kini telah menahan lima orang.
Dua di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka, serta tiga lainnya adalah pelaku anak.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto.
Dua orang yang jadi tersangka adalah BP (21) dan RS (20).
Sedangkan tiga lainnya yang jadi pelaku anak, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15).
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Puluhan Wanita Terjaring Razia Kabur, 2 Oknum TNI Ikut Diamankan
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Keerom Papua, Gempa Bermagnitudo 7,1
BP dan RS dijerat dua pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Lalu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman Tendangan
Sebelumnya, pelajar SMP yang meninggal saat latihan silat sempat mendapat hukuman.
Hukuman ini lantaran dia tidak bisa merekrut 4 anggota baru.
Akibatnya korban mendapatkan hukuman doweran yakni melakukan sikap kuda-kuda sambil mengambil napas kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.
Hasilnya Pelajar SMPN 5 Karanganyar itu meninggal dunia.
Latihan ini dilakukan di halaman SDN 2 Cangakan, Kampung Manggung Kelurahan Cangakan, Kecamatan /Kabupaten Karanganyar, Minggu (26/11/2023) malam.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kejadian tersebut terjadi pukul 16.00 WIB.
"Korban bernama Wildan Ahmad, warga Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar," kata Imam, Senin (27/11/2023).
Imam mengatakan, kejadian bermula pada hari Minggu, (26/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB, korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Negeri 2 Cangakan Karanganyar.
Saat itu, korban merupakan warga baru dan dibebankan untuk membawa siswa sebanyak 4 orang saat latihan.
"Namun karena korban tidak mendapatkan siswa sejumlah 4 orang akhirnya siswa mendapatkan hukuman yaitu berupa (doweran) yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya," ucap dia.
Dia mengatakan, sekira pukul 16.00 WIB, korban menerima hukuman tersebut.
Saat dilakukan hukuman tendangan dan pukulan (pernapasan) oleh seniornya korban jatuh dan ngorok.
"Akhirnya oleh salah satu saksi diberikan pertolongan pertama dengan memberikan air setelah diberikan air minum dan di bawa ke teras kelas," ungkap dia.
"Namun kondisi korban tambah parah saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada, akhirnya korban di bawa ke rumah Ruang IGD RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar Karanganyar," imbuh dia.
Akibat kejadian tersebut, pihak polisi memeriksa tkp dan para saksi.
Dari pemeriksaan polisi, ada lima orang yang diduga sebagai pelaku / tersangka.
Masing-masing BP (21), RS (20), AE (17), HT (16), dan MA (15).
"Kami juga mengamankan 3 stel baju silat, masing-masing milik korban dan korban luka," pungkasnya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Agam Bintoro membenarkan ada pelajar di SMPN 5 Karanganyar meninggal dunia.
"Korban merupakan pelajar kelas 9 di SMPN 5 Karanganyar," ucap Agam.
Agam mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban sempat berlatih olahraga bola voli di Jaten, kemudian melakukan latihan silat.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawannya tak tertolong.
"Informasi yang saya dapat belum lengkap, saat ini jenazah masih di RSUD dr Moewardi Solo," ungkap dia.
Klarifikasi DPC Pagar Nusa
Anggota Pagar Nusa Karanganyar, Wildan Ahmad meninggal dunia dalam latihan pencak silat di halaman SDN 2 Cangakan, Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/ Kabupaten Karanganyar, Minggu (26/11/2023).
Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi mengatakan memang ada kewajiban anggota baru Pagar Nusa untuk mencari dan membawa anggota baru.
Namun, tidak ada sanksi atau hukuman yang diberikan apabila belum bisa melakukan itu.
"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu, namun untuk pemberian hukuman itu tidak ada di AD/ART dan hukuman itu tidak ada dalam materi kita," tegas dia, Senin (27/11/2023).
Maryadi kemudian menegaskan teknik doweran tidak ada dalam materi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pagar Nusa.
"Dalam kasus ini sudah di luar materi, karena kami tidak menggunakan teknik pernapasan atau doweran dalam latihan," kata Maryadi.
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perjalanan ke RS, Ibu di Karimun Melahirkan di Speedboad di Tengah Laut
Baca juga: Akan Menikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL Bantah Lupakan Ashraf Sinclair: Bukan Move On
Baca juga: Awali Kampanye di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Berkomitmen Wujudkan Ekonomi yang Merata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.