Mahasiswa Asal Jambi yang Tewaskan Pacarnya Karena Obat Aborsi di Unsri Terancam 8 Tahun Penjara

Mahasiswa asal Jambi yang memaksa kekasihnya melakukan aborsi sudah jadi tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Mahasiswi UNSRI berinisial RF meninggal dunia usai dipaksa pacarnya gugurkan kandungan 

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Karyawan Perusahaan Sembako di Kota Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta, Diamankan saat Pindah Kerja

Baca juga: Emosi Lolly Meledak Gegara Nikita Mirzani Sebut Karet Behelnya Tak Pernah Diganti: kayak Keset Gue

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Senin 27 November 2023 di Larantulka NTT, Bermagnitudo 3,5

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved