Mahasiswa Asal Jambi Diat Putra Nurkesuma Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi Unsri

Mahasiswa asal Jambi, Diat Putra Nurkesuma, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya RF (21), mahasiswi Universitas Sriwijaya

|
Editor: Suang Sitanggang
Kolase/Tribunsumsel
Diat Putra Nurkesuma (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya RF mahasiswi Unsri 

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.

Plh Kasat reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menyebutkan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, teman dekat korban, Diat Putra Nurkesuma ditetapkan sebagai tersangka.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Iptu Herman

Dari keterangan Diat, diakuinya juga bahwa RF kini sedang hamil.

Tersangka meminta RF melakukan aborsi dnegan cara mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda, pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat dinihari, korban merasa sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti itu berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.

Dia menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman. (Tribunsumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved