Baku tembak Polisi dengan Komplotan Perampok di Lampung, Sehari Merampkm 2 Lokasi

Penggerebekan persembunyian komplotan perampok bersenjata api di Lampung, polisi terlibat baku tembak.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi/Ist
Ilustrasi perampokan 

TRIBUNJAMBI.COM - Penggerebekan persembunyian komplotan perampok bersenjata api di Lampung, polisi terlibat baku tembak.

Ini terjadi pada Jumat (17/11/2023), di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Awalnya Tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat, memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian komplotan perampok.

Saat dilakukan penggerebekan, empat komplotan perampok melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api.

Baku tembak antara komplotan perampok dengan petugas kepolisian pun terjadi.

"Tim penyergap mendapat perlawanan aktif dari pelaku yang menggunakan senjata api, sehingga terjadi baku tembak," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Rugi Rp2,4 Trilun, Everton Kena Sanksi FFP dan Pengurangan 10 Poin, Bagaimana Manchester City?

Baca juga: Memasuki Musim Hujan, Petani di Tanjab Timur Mulai Garap Sawah

Akhirnya, petugas kepolisian melakukan tindak tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.

Wakil Direktur Reskrimum AKBP Hamid Andri Soemantri Polda Lampung mengungkapkan, empat orang yang ditangkap ialah Ramdan Irawan, Abel Pratama, Meki Sanjaya, dan Andika Pranata.

Selanjutnya, para pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat.

Beraksi Berulang-ulang

Komplotan perampok ini sudah beraksi di sejumlah tempat.

Komplotan itu telah merampok sejumlah tempat di Lampung, salah satunya, agen ATM mini di Kabupaten Pesisir Barat.

Modus pelaku saat melakukan aksi kejahatannya yakni dengan berpura-pura hendak melakukan transaksi di agen ATM mini.

Saat pegawai lengah, pelaku membawa kabur uang tunai dengan mengancam pegawai menggunakan senjata api.

"Saat melakukan kejahatan para pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam para korbannya," lata AKBP Hamid

Komplotan ini beraksi di Kabupaten Pesisir Barat pada 9 November 2023 dan beraksi dua kali dalam sehari.

Pertama, pelaku merampok warung milik Bambang Irawan, Dusun Mayah, Pekon, (Desa) Lintik.

Kedua, komplotan itu merampok Toko Tiga Putra di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur.

Baca juga: Hamil 6 Bulan, Dokter Qory Kabur dari Suaminya dan Cari Perlindungan, Willy Jadi Tersangka KDRT

Baca juga: Gempa Terkini, Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Kabupaten Bandung

Selain berhasil menangkap komplotan perampok ini, polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis HS, delapan peluru aktif, dan satu magasin.

Polisi juga menyita narkoba jenis sabu sisa pakai dan alat hisapnya, uang tunai, serta mobil jenis sedan yang digunakan saat beraksi.

Kini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka berinisial DP yang masih buron.

Atas perbuatan mereka, komplotan perampok tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rugi Rp2,4 Trilun, Everton Kena Sanksi FFP dan Pengurangan 10 Poin, Bagaimana Manchester City?

Baca juga: Hamil 6 Bulan, Dokter Qory Kabur dari Suaminya dan Cari Perlindungan, Willy Jadi Tersangka KDRT

Baca juga: Mulan Jameela sebut Sampai saat ini Dirinya dan Ahmad Dhani Masih Cemburuan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved