Politik
Sembilan Parpol Sudah Serahkan RKDK
Komisioner KPU Tanjabtimur Nurwansyah menjelaskan, untuk saat ini baru 9 Parpol yang sudah menyerahkan RKDK-nya ke Kantor KPU Tanjab Timur.
Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) sudah menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan peraturan KPU RI terkait dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. Bahwa Peserta pemilihan umum wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikatakan Komisioner KPU Tanjabtimur Nurwansyah menjelaskan, untuk saat ini baru 9 Parpol yang sudah menyerahkan RKDK-nya ke Kantor KPU Tanjab Timur.
"Dari 17 Parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 hingga kini KPU Tanjab Timur, baru menerima 9 RKDK dari partai politik," jelasnya, Selasa (14/11).
Dijelaskan Nurwansyah, 9 partai politik tersebut di antaranya, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Batas waktu penyerahan RKDK ini sampai 27 November 2023, dan terkait RKDK ini, tetap kito tekankan sebelum waktu yang telah ditentukan, lewat dari itu maka dinyatakan tidak mengikuti tahapan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 17 partai politik yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk bertarung pada Pemilu 2024 mendatang, adapun daftar calon tetap (DCT) sebanyak 308 caleg, dengan rincian 201 caleg laki-laki dan 107 caleg perempuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.