Pilpres 2024
Respon Anwar Usman Soal Narasi Mahkamah Keluarga: Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni
Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini berarti, putusan pemberhentian dari jabatan tidak dimuat dalam peraturan dimaksud.
Terkait hal tersebut, sejatinya Jimly pernah menyinggung soal variasi opsi sanksi pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim konstitusi.
“Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gerbang SDN 212 Kota Jambi Ditutup Pemilik Tanah, Pelajar Masuk Lewat Akses Jalan Seukuran Badan
Baca juga: Prediksi Skor Real Betis vs Aris Limassol, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 03.00 WIB
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
putusan
Tribunjambi.com
fitnah
keji
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.