Pilpres 2024

Respon Anwar Usman Soal Narasi Mahkamah Keluarga: Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni

Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam. 

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini berarti, putusan pemberhentian dari jabatan tidak dimuat dalam peraturan dimaksud.

Terkait hal tersebut, sejatinya Jimly pernah menyinggung soal variasi opsi sanksi pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim konstitusi.

“Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok ini Siap Bongkar Sikap Fuji Dibalik Kamera, Akui Ada Rekaman CCTV

Baca juga: Gerbang SDN 212 Kota Jambi Ditutup Pemilik Tanah, Pelajar Masuk Lewat Akses Jalan Seukuran Badan

Baca juga: Prediksi Skor Real Betis vs Aris Limassol, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 03.00 WIB

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved