Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Politik

Penertiban APK Harus Sesuai Aturan Agar Bisa Digunakan Kembali

Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, mengimbau petugas yang ikut dalam penertiban APK untuk melakukannya sesuai aturan dan tidak merusak

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Hendri Dunan
TRIBUN JAMBI
Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, saat diwawancara Jurnalis Tribun Jambi, Danang Noprianto, Selasa (7/11). 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi ingatkan agar penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu dilakukan sesuai aturan. Agar APKtersebut bisa diambil dan digunakan kembali oleh pemiliknya.

Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, mengimbau kepada petugas yang ikut dalam penertiban APK untuk melakukannya sesuai aturan dan tidak merusak.

“Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan di pasang kembali oleh peserta Pemilu,” ucapnya, Rabu (8/11).

Terkait dengan masih belum adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang, jajaran pengawas tetap akan melakukan penertiban dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. “Jadi tidak ada unsur tebang pilih, dalam melakukan penindakan di lapangan, semua alat peraga kampanye yang memenuhi unsur untuk tetap ditertibkan, dan hanya alat peraga sosialisasi yang masih terpasang,” katanya.

Bawaslu sendiri pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan adanya larangan kampanye jelang memasuki masa tahapan kampanye, terhitung sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 mendatang. Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau dan mensosialisasikan larangan tersebut, sesuai dengan imbauan Bawaslu RI kepada partai politik peserta Pemilu.

“Menyikapi larangan melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau agar peserta Pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar, dan hanya alat peraga sosialisasi yang diperolehkan terpasang. Dengan mempedomani aturan yang ada seperti tidak adanya gambar/simbol paku dan ajakan untuk memilih,” ujar Ari Juniarman.

Dijelaskannya, setelah memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu, sejak tanggal 5 hingga 7 November 2023 untuk menertibkan sendiri, dan pada hari ini (Rabu,red) Bawaslu Kabupaten/Kota serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.

“Pada hari ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bersama jajaran Pengawas Adhoc dan tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dispenda/BPPRD dan jajaran KPU melakukan penertiban APK yang masih terpasang, yang akan dilakukan selama tiga hari dan menjelang masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November mendatang,” jelas Ari Juniarman.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved