Berita Tebo
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Menunggu Instruksi Panselnas
BKPSDM memastikan akan ada peserta yang gugur pada tahapan verifikasi faktual yang telah dilakukan. Pihaknya pun hingga kini masih melakukan kajian.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, menunggu intruksi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terkait jadwal seleksi kompetensi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Sejauh ini, proses yang dilalui pelamar PPPK yaitu seleksi administratif dan verifikasi faktual.
"Saat ini kita masih menunggu intruksi dari Panselnas terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK," sebut Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM, Tebo, Ruman, Selasa (7/11/2023).
BKPSDM memastikan akan ada peserta yang gugur pada tahapan verifikasi faktual yang telah dilakukan. Pihaknya pun hingga kini masih melakukan kajian.
Namum, sebelumnya ada sebanyak 200 orang lebih mengajukan sanggahan saat dinyatakan tak lolos seleksi administratif.
Dari angka itu, sanggahan dari 105 orang dikabulkan karena memenuhi ketentuan.
"Karena memang memenuhi ketentuan. Jadi total pelamar lulus pasca sanggah 1.942 orang," ujarnya.
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, menyatakan ada dua kategori calon pelamar PPPK tahun 2023, yaitu calon pelamar umum dan calon pelamar khusus.
Pelamar khusus berasal dari tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Tebo. Sedangkan yang dimaksud pelamar umum, berasal dari masyarakat umum.
80 persen untuk pelamar khusus dan 20 persen untuk pelamar umum.
Dikatakan Ruman, syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus untuk tenaga pendidik minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun ke bawah, masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.
Sedangkan pelamar khusus yang mendaftar untuk tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara beturut-turut. Kemudian bagi pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang memiliki relevansi.
Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.
Baca juga: Bupati Batanghari Prioritaskan PTT untuk Diangkat Menjadi PPPK
Baca juga: Horeee, Jokowi Teken UU ASN yang Memastikan PPPK Dapat Dana Pensiun
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.