Berita Batanghari
Bawaslu Batanghari Minta Parpol Turunkan APS Berisi Ajakan Memilih Sebelum Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif tahun 2024 mendatang
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif tahun 2024 mendatang.
Sebelum, memasuki tahapan kampanye. Saat ini sudah banyak tersebut alat peraga sosialisasi (APS) disejumlah wilayah di Kabupaten Batanghari.
Bawaslu Kabupaten Batanghari sebagai fungsi pengawasan melakukan sosialisasi kepada Panwas tingkat kecamatan terkait dengan APS yang beredar sebelum masa kampanye ini.
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan bahwa ada beberapa jenis APS yang tidak diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye.
"Ini menindaklanjuti imbauan dari Bawaslu, bahwa alat peraga sosialisasi yang mana nanti tidak sesuai dengan ketentuan itu akan dilakukan penertiban," ujarnya Senin, (6/11/2023).
Untuk APS yang tidak diizinkan untuk dipasang, adalah APS dengan gambar berisi materi-materi muatan untuk memilih. Seperti ajak coblos nomor urut dan lain sebagainya.
Baca juga: KPU Batanghari Tetapkan 424 DCT Pemilu Legislatif, Satu Bacaleg TMS
Baca juga: Daftar Nama Caleg Masuk DCT Pileg 2024 DPRD Kabupaten Batanghari
"Surat himbauan ini untuk kategori yang tidak sesuai standar dengan alat peraga sosialisasi itu misal ada tanda paku, kemudian ada coblos nomor urut. Kemudian materi-materi muatan lain yang ada ajakan untuk memilih. Yang pada intinya itu merupakan tindakan kampanye," jelas Absor.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Batanghari telah melakukan koordinasi dengan Partai Politik untuk menurunkan sepanduk-spanduk APS yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Maka itu kami minta untuk dilakukan penertiban terlebih dahulu secara mandiri yaitu rentang waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November tahun 2023 itu penerapan secara mandiri yang dilakukan oleh peserta pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, Absor mengatakan bahwa tahapan kampa akan dimulai pada 28 November mendatang.
Nantinya, setelah masa kampanye dimulai Bawaslu Batanghari dan stakeholder terkait akan melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.
"Untuk tanggal 5 sampai dengan 7 ini rapat koordinasi dengan parpol, itu parpol yang melakukan secara mandiri. Bisa ditutupi dulu sehingga memenuhi standar APS, nanti ketika tanggal 28 Bawaslu dan stakeholder akan melakukan pengawasan ke bawah untuk melakukan pengawasan terkait himbauan Bawaslu RI ini," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Besok, Pejabat Kemendagri Dilantik Jadi Pj Wali Kota Jambi
Baca juga: Mama Amy Kenang saat Dirinya Sempat Sakit Hati dengan Perkataan Raffi Ahmad
Baca juga: Dewan Hakim Tentukan Juara Umum STQH ke XXVII Tingkat Nasional di Provinsi Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.