Pilpres 2024

Denny Indrayana Sebut MKMK Bakal Beri Kejutan, Gibran Batal Nyapres? Baliho Prabowo-AHY Mulai Muncul

Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diprediksi akan mengejutkan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diprediksi akan mengejutkan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diprediksi akan mengejutkan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum yang juga eks Wamenkumham menyebutkan bahwa MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan bikin kejutan ke pasangan Prabowo-Gibran.

Dia menyebutkan bahwa putra sulung Presiden Jokowi batal jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Hal itu diungkapnya dalam diskusi bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK', Sabtu (4/11/2023).

Menurut Denny Indrayana, MKMK akan memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK dengan hasil yang cukup mengejutkan.

Untuk diketahui bahwa sidang putusan akan berlangsung pada Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan, hal itu didasari dari yang diungkapkan Jimly Asshiddiqie, tampak jelas bahwa telah terjadi pelanggaran etik dari beberapa hakim MK.

Dikutip dari Tribunnews, Denny Indrayana mengatakan soal syarat Gibran Rakabuming Raka bisa dicoret dari Bacawapres.

Baca juga: Gerindra Sebut Operasi Rahasia untuk Jegal Gibran Jadi Cawapres, TNP Ganjar: Memutarbalikkan Fakta

Baca juga: Kupang Kembali Diguncang Gempa Hari Ini Minggu 5 November 2023, BMKG: di Kedalaman 10 Km

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosef Diduga Jebak Yoris, Diminta Ambil Pull Up Golf

Hal itu merujuk ada tidaknya putusan dari MKMK atau putusan baru MK yang menyatakan menunda putusan perkara terkait batas usia capres dan cawapres.

Sehingga konsekuensinya, KPU harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena putusan belum disahkan.

"Kalau putusan 90 disoal legitimasinya di MKMK atau ada putusan MK yang menyatakan itu ditunda pelaksanaannya tidak sah," ujar Denny Indrayana

"Maka KPU harus menolak pendaftaran calon yang menggunakan putusan 90 sebagai dasar," imbuhnya.

Denny menambahkan, jika putusan benar ditunda menggunakan putusan 90 maka Gibran harus dicoret.

Pasalnya, Gibran dianggap bisa maju jadi bacawapres karena peran sang paman yang tidak lain adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Artinya ada kemungkinan penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan 90 dalam hal ini Gibran, karena satu-satunya calon yang menggunakan putusan 90 kan Gibran karena pamannya yang membukakan pintu buat dia," kata Denny.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved