Update Kasus Kebakaran Gunung Bromo Karena Flare: Tersangka Segera Jalani Persidangan

Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlka) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera memasuki persidangan.

Editor: Darwin Sijabat
KompasTV
Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlka) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera memasuki persidangan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlka) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera memasuki persidangan.

Hal itu usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, sempurna atau P21.

Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejari, Kamis (2/11/2023).

"Hari ini unit I Subdit Tipidter Ditreskirmsus Polda Jatim telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana dan barang bukti perkara kebakaran hutan TNBTS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa membenarkan jika berkas perkara tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) atas kasus kebakaran di savana Bukit Teleubbies Gunung Bromo telah sempurna.

Hal tersebut didasarkan pada hasil penelitian kejaksaan.

"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," katanya.

Baca juga: Update Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo - Minta Maaf tapi Laporkan Pengawasan BBTNBTS Karena Lalai

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Ada Bercak Darah Misterius

Baca juga: Sumbawa NTB Diguncang Gempa Hari Ini Kamis 2 November 2023, BMKG: Bermagnitudo 3,1

David mengungkapkan pihaknya turut menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka warga Kabupaten Lumajang tersebut.

Kini, tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

"Sebelum 20 hari ke depan, kami limpahkan perkaranya ke pengadilan. Kemudian tinggal menunggu hari dan tanggal sidang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan berkas perkara kebakaran di kawasan Gunung Bromo gegara akitivitas prewedding pakai flare ke penyidik.

Sebab, ada hal yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut atau P19.

Salah satunya terkait barang bukti.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Tes Intelegensia Umum SKD CPNS 2023, Lengkap Pembahasan

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Jumat 3 November 2023 : Drakor Dr Romantic 2 dan One Friday Fights

Baca juga: Komentar Lesti Kejora Usai Diserang Fans Fuji: Nggak Usah Saling Menjelekan

Baca juga: Amalan Sunnah di Hari jumat, Sholat Dhuha dan Keutamaan Mengerjakannya

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved