Pilpres 2024

Daftar 10 Caleg DPRD Provinsi Jambi Berstatus Mantan Napi, Ada yang Terlibat Kasus Korupsi

KPU Provinsi Jambi telah menetapkan sebanyak 732 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU Provinsi Jambi telah melakukan rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah menetapkan sebanyak 732 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan bahwa dari 732 orang tersebut ada sebanyak 10 caleg yang ditetapkan DCT sebagai mantan narapidana (Napi).

"Ada 10 orang caleg yang kita tetapkan senagai DCT yang berstatus mantan Narapidana," kata Iron.

10 Mantan Napi tersebut dengan kasus yang berbeda beda, namun kata Iron semuanya sudah memenuhi syarat karena sudah lebih dari lima tahun.

"Jadi ini sudah memenuhi syarat, salah satu syaratnya itu mereka mengumumkan di media cetak bahwa mereka mantan napi, syarat lain sudah terpenuhi sepeti surat bebas 5 tahun, surat dari LP dan surat dari pengadilan," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Tetapkan 732 Caleg Sebagai DCT DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024

Baca juga: Penetapan DCT, KPU Muaro Jambi Tetapkan 466 Caleg

Menariknya dari 10 mantan Napi tersebut didominasi oleh mantan Napi Korupsi sebanyak 6 caleg.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Syarifuddin dari partai Demokrat Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur dengan kasus Korupsi.

2. A Mukti dari partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari kasus Korupsi.

3. Ir H Erpan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Muaro Jambi - Batanghari kasus Korupsi.

4. Dumisno Manalu dari PDI Perjuangan Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur kasus Korupsi.

5. Epi Suryadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Kota Jambi kasus Korupsi.

6. Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil 1 Kota Jambi kasus Korupsi.

7. Riano Jayawardhana dari partai NasDem Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur dengan kasus Penistaan Agama.

8. M. Havis dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari kasus Narkoba.

9. Asril dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh kasus judi.

10. Kawi dari partai Gelora Dapil 5 Bungo-Tebo kasus Konservasi Sumberdaya Alam.

Pada Pleno KPU Provinsi Jambi, Jumat (3/11/2023), sebanyak 732 orang ditetapkan masuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni mengatakan caleg untuk DPRD Jambi terdiri dari 483 orang laki-laki dan 249 orang perempuan.

Semua partai memiliki keterwakilan perempuan 20 persen hingga lebih.

Paling banyak caleg perempuan dari partai Hanura 46,15 persen, disusu partai Buruh 45,45 persen, PKN 37,78 persen, Perindo 37,25 persen, PSI 36,11 persen, PBB 34,78 persen.

Untuk partai lainnya di bawah angka tersebut, tapi tidak ada yang di bawah 20 persen.

Pengumumannya nama-nama DCT sudah bisa dilihat hari ini di website, dan juga di media cetak Tribun Jambi.

(Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penetapan DCT, KPU Muaro Jambi Tetapkan 466 Caleg

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Tetapkan 732 Caleg Sebagai DCT DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024

Baca juga: AS Roma Tertarik pada Pemain Terbuang di Pertahanan Chelsea dan Tottenham

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved