Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Banyak Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Tebo Jarang di Tempat, Dinas Luar Jadi Alasan

Para pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, banyak tidak ada di tempat, dengan beralasan dinas luar, Selasa (31/10/2023).

Tayang:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Sekda Tebo, Teguh Arhadi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Para pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, banyak tidak ada di tempat, dengan beralasan dinas luar, Selasa (31/10/2023).

Kondisi ini terjadi hampir di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Bahkan pejabat eselon III pun banyak tak masuk kantor dengan beralasan dinas luar.

Beberapa pegawai yang ditemukan di beberapa kantor OPD saat ditanyakan, mengaku para kepala dinas dapat dipastikan masuk ke kantor hanya setiap hari Senin setiap minggunya.

"Hari ini tidak ada. Kalau bos tidak bisa kita pastikan," ujar seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi saat dikonfirmasi mengingatkan agar para pejabat agar menaati aturan.

Teguh mengatakan, disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang displin.

Menurutnya, akan ada proses jika didapati ASN yang tidak patuh dan tak disiplin.

"Kalau memang tidak disiplin harus ada tindakan," katanya saat dikonfirmasi.

Ia juga menanggapi persoalan perjalanan dinas luar pejabat. Teguh mengatakan tidak seharusnya para pejabat melayani undangan dinas luar.

"Kalau penting bagi daerah silakan berangkat. Tapi kalau tidak memberi dampak bagi daerah tidak perlu dinas luar," ujarnya.

Menurutnya, perjalanan dinas perlu dilakukan jika dianggap penting dan memberikan dampak bagi pembangunan Kabupaten Tebo.

"Iya, seharusnya seperti itu," katanya.

Sekda kemudian memaparkan bahwa pembatasan perjalan dinas pejabat eselon II itu merupakan kewenangan bupati.

Sementara para pejabat eselon III dan eselon IV berada dibawah kewenangan kepala dinas masing-masing.

"Kalau eselon II kan bupati, memang regulasinya kalau dinas di luar provinsi kewenangan bupati. Tapi kalau di dalam kewenangan masing-masing kepala OPD," jelasnya.

Baca juga: Tujuh Jabatan Eselon II akan Segera Dilelang, Pemkab Tebo Susun Kepanitiaan

Baca juga: Kapolda Jambi Tegaskan Tidak Ada Kompromi Lagi Untuk Berandalan Bermotor yang Resahkan Masyarakat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved