Baru Lima Partai Ajukan Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU Provinsi Jambi
KPU Provinsi Jambi baru menerima pengajuan permohonan surat pengantar pembuatan rekening khusus dana kampanye dari lima partai politik tingkat Provins
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi baru menerima pengajuan permohonan surat pengantar pembuatan rekening khusus dana kampanye dari lima partai politik tingkat Provinsi Jambi.
"Jadi sampai saat ini ada baru 5 partai politik yang menypaikan permohonan surat pengantar dari KPU Provinsi Jambi yang akan dibawa ke Bank untuk membuat rekening khusus dana kampanye," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Senin (30/10/2023).
Lima paetai politik yang sudah mengajukan permohonan pembuatan rekening khusus dana kampanye tersebut yaknit partai Perindo, PKS, PAN, partai Buruh dan partai Demokrat.
Kata Yatno rekening khusus dana kampanye paling lambat harus sudah diserahkan ke KPU pada 27 November 2023, satu hari sebelum tahapan kampanye.
"Nanri Disampiaakn ke KPU, jadi nanti ada proses berikutnya termasuk juga terkait dengan laporan awal dana kampanye," ucapnya.
KPU sudah melakukan sosialisasi PKPU 18 tahun 2023 terkait dengan dana kampanye, dan sudah menyampaikan ke partai politik agar informasi ini diteruskan ke calon legislatif dan pengurus.
"Sampai saat ini kita juga masih menunggu bimtek dari KPU RI terkait dengan mekanisme pengelolaan dana kampanye, karena itu pakai aplikasi," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ammar Zoni Hampir Digugat Cerai Irish Bella saat Dipenjara, tapi Batal Bercerai karena Masih Sayang
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 116, Mengubah Cerpen Menjadi Puisi
Baca juga: Respon PKS Soal Presiden Jokowi Undang Prabowo, Ganjar dan Anies Makan Siang: Mestinya dari Dulu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.