Pilpres 2024
Kapan Kampanye Capres Cawapres Dimulai?
Kapan kampanye capres cawapres dimulai? pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
TRIBUNJAMBI.COM - Kapan kampanye capres cawapres dimulai?
Hingga tahap pemeriksaan kesehatan, ada tiga capres cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari laman KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menurut Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, ada tiga tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Tiga tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres meliputi:
- Pendaftaran bakal pasangan calon, meliputi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon, pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
- Verifikasi dokumen bakal pasangan calon, meliputi verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.
- Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, yang meliputi penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Baca juga: Hadiri Jumpo Sapo Sanak Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Taruh Harapan Besar kepada Mahasiswa
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres Cawapres, Prabowo-Gibran Bersaing Ketat dengan Ganjar-Mahfud
Baca juga: Faisal Tak Terima Karir Fuji Disebut akan Meredup di Dunia Entertaiment: Hanya Allah yang Tahu!
Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres
Dikutip dari Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal pasangan calon terdiri dari beberapa tahapan, yakni:
Pengumuman pendaftaran pada 16-18 Oktober 2023
Pendaftaran bakal pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada 19-27 Oktober 2023.
Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.
Pengusulan Penggantian
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
Baca juga: Faisal Tak Terima Karir Fuji Disebut akan Meredup di Dunia Entertaiment: Hanya Allah yang Tahu!
Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs Verona, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
Masa Kampanye
Selanjutnya, masa kampanye Pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, ada masa tenang yang berlangsung pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Puncak pesta demokrasi berupa pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari hingga 15 Februari 2024.
Setelah itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tissa Biani Geram dengan Tingkah Fans Fuji: Gak Punya Akhlak dan Etika!
Baca juga: Kronologi Relawan Pengatur Lalu Lintas di Pal X Jambi Tewas Terlindas Truk
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres Cawapres, Prabowo-Gibran Bersaing Ketat dengan Ganjar-Mahfud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28102023-capres.jpg)