Berita Jambi

Polres Merangin Tangkap Safuik Borunan Kasus Curanmor dan Bongkar Rumah Warga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil membekuk pelaku specialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di Rantau Panjan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Polres Merangin kembali berhasil membekuk pelaku specialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil membekuk pelaku specialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Peristwa penangkapan terjadi pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Safuik (28) yang sudah lama dicari.

"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk bersama-sama melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB tersangka berhasil dibekuk saat sedang berada dilapangan Semayo Rantau Panjang Tabir," katanya, Rabu (25/10/2023).

Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja keras anggota dilapangan yang sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka cukup lama, mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tabir sehingga anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Rt.02 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, tersangka sendiri merupakan specialis Curanmor dan bongkar rumah yang sudah melakukan aksinya beberapa kali diwilayah Tabir.

"Untuk saat ini Tersangka kita serahkan ke Polsek Tabir untuk dilakukan pengembangan mengingat semua TKP berada diwilayah hukum Polsek Tabir," ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Tabir IPTU Adha Tristanto mengatakan, saat ini yersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, mengingat TKP nya lebih dari satu," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui fakta bahwa Tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekanya yang lain.

"Sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik, sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi," ujarnya.

Tercatat pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dan 2 kali pencurian didalam rumah diwilayah Rantau Panjang.

Polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tolitoli Sulteng Diguncang Gempa Hari Ini Rabu 25 Oktober 2023, Simak Data dari BMKG

Baca juga: Nindy Ayunda Akui Punya Hubungan dengan Dito Mahendra: Urusan pribadi aku

Baca juga: Gempa Hari Ini Rabu 25 Oktober 2023 Guncang Dompu NTB, BMKG: Kedalaman 117 Km

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved