Berita Muaro Jambi
18 Pelamar PPPK Muaro Jambi Lakukan Sanggah
Sebanyak 18 dari 39 orang pelamar PPPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan sanggahan.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SINGETI - Sebanyak 18 dari 39 orang pelamar PPPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan sanggahan.
Mereka menyanggah hasil yang diumumkan oleh panitia melalui situs sscasn.bkn.go.id di mana mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Ada beberapa kategori yang membuat mereka TMS, diantaranya tidak mengupload ijazah asli, tidak mengupload transkrip nilai asli tidak memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun dan kesalahan lainnya.
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid pengangkatan, pensiun dan data ASN BKD Kabupaten Muaro Jambi Rini Herawati menyebut, 18 orang tersebut melakukan sanggahan melalui situs resmi yang dikeluarkan oleh BKN pusat.
"Dari beberapa yang tidak lulus kemarin 18 orang melakukan sanggahan," kata Rini.
Sanggahan ini memang diberlakukan pada seleksi administrasi P3K tahun ini. Hal ini agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dengan hasil yang dikeluarkan tersebut.
Menurut Rini, berkas yang mereka kirim disaat masa sanggah ini akan diumumkan pada 28 Oktober mendatang.
"Pengumuman hasil sanggah paling lambat tanggal 28 Oktober," kata ungkapnya.
Proses selanjutnya adalah tahapan penarikan data final yang dilakukan pada 29 sampai 31 oktober 2023. Kemudian baru penjadwalan seleksi kompetensi yang dilakukan pada 1 sampai 4 November 2023.
"Sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi yang dilakukan pada 10 November hingga 4 Desember 2023, ada tahapan pengumuman daftar peserta waktu dan tempat kompetensi. Ini dilakukan pada 5 sampai 8 November," imbuhnya.
Setelah tahapan di atas nantinya akan ada tahapan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dilakukan pada 15 November sampai 6 Desember, seterusnya ada pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dilakukan 30 November sampai 9 Desember.
Setelah itu baru pengumuman kelulusan. Pengumuman kelulusan dilakukan pada 6 sampai 15 Desember 2023.
"Proses selanjutnya ada pengisian DHR NI PPPK yang dilaksanakan 16 desember 2023 sampai 14 Januari 2024 dan tahapan akhir adalah usul penetapan NI PPPK yang dilaksanakan 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cek Logistik Pemilu 2024, Kapolres Sarolangun Minta Personil Siaga 24 Jam di Lokasi
Baca juga: Buka Pembekalan dan Keterampilan Bagi Pegawai Negeri, Ini Pesan Irwasda Polda Jambi
Baca juga: Kebakaran di Tanjabbar, Rumah Lansia di Senyerang Ludes Terbakar Gegara Lupa Matikan Api di Tungku
Wabup Muaro Jambi Hadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025 di Medan |
![]() |
---|
Kejari Masih Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Pengadaan 116 Sapi Lebih di Muaro Jambi |
![]() |
---|
Perjuangkan Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Bupati Muaro Jambi Temui Menteri ESDM |
![]() |
---|
Purnami Protes Gagal PPPK, DPRD Muaro Jambi Gelar Hearing |
![]() |
---|
Tak Lulus PPPK Tahap II, Honorer di Puskesmas Petaling Ngadu ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.