Politik
Dana Pilwako Jambi Rp24,4 Miliar Setelah Rasionalisasi
Dana yang diajukan oleh KPU Kota Jambi awalnya sebesar Rp36 Miliar, ada beberapa hal yang dirasionalisasi sehingga ditetapkan menjadi Rp24,4 Miliar.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan dana Pemilihan Wali Kota Jambi 2024 yang dihibahkan ke KPU Kota Jambi sebesar Rp24,4 Miliar.
Ketua KPU Kota Jambi, Arief Lesmana Yoga mengatakan bahwa jumlah tersebut telah disepakati dan hasil rasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi.
"Dana Pilkada yang kita ajukan dan sudah dirasionalisasi oleh Pemkot sebesar 24,4 Miliar," ucapnya, Selasa (24/10).
Kata Arief saat ini KPU tengah menunggu jadwal hearing dengan DPRD Kota Jambi terkait penyusunan ataupun penganggaran Pilkada.
Serta masih menunggu informasi dari Pemkot Jambi soal penandatanganan BA (Berita Acara) dan persiapan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).
Sementara dana yang diajukan oleh KPU Kota Jambi awalnya sebesar Rp36 Miliar, ada beberapa hal yang dirasionalisasi sehingga ditetapkan menjadi Rp24,4 Miliar.
"Ada beberapa rasionalisasi, kita juga mempertimbangkan irisan tahapan Pilkada dengan Pemilu, salah satu tidak bisa digunakan dananya akhirnya dilakukan lah rasionalisasi, termasuk juga besarnya dana yang dimiliki oleh Pemkot dan juga kegiatan-kegiatan KPU," jelasnya.
Kata Arief dari jumlah tersebut alokasi terbesar adalah untuk pembayaran honorarium badan penyelenggara, bahkan hampir 50 persen lebih, termasuk untuk KPPS dan Pantarlih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPU-Kota-Jambi-Akan-Terima-Dana-Pilwako-Jambi-Rp-244-Miliar.jpg)