Jika Terbukti Dokter RSUD Abdul Manap Lakukan Malpraktik Bakal Ditindak IDI Jambi

Ketua IDI Wilayah Jambi dr Deden S SpB mengatakan dokter yang terbukti melakukan malpraktik akan mendapatkan berbagai tindakan sesuai dengan kesalahan

Tribunjambi.com/Yon
Siti Nurhayati diduga mengalami malpraktik setelah mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Manap. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ketua IDI Wilayah Jambi dr Deden S SpB mengatakan jika dokter RSUD Abdul Manap yang terbukti melakukan malpraktik akan mendapatkan berbagai tindakan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.

Tindakan itu bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin praktik, dikeluarkan dari anggota IDI hingga hukum pidana.

Namun sebelum hukuman tersebut diberikan harus dilakukan penyelidikan dan pembuktian terlebih dahulu.

"Kalau kejadian dugaan malpraktik terjadi di rumah sakit, kita akan akan lakukan audit sehingga kita punya jawaban ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Deden menjelaskan tidak semua kasus antar pasien dan dokter merupakan malpraktik, bisa jadi sengketa medis.

"Makanya kita harus pelajari dahulu apakah kasus tersebut mal praktek atau sengketa medis," ujarnya

Lebih lanjut ia menjelaskan sengketa medis itu merupakan ketidak sesuaian antara harapan dan kenyataan yang dialami pasien terhadap pasien tersebut.

"Bisa jadi kesalahpahaman saja. Dimana kelurga pasien merasa ada sesuatu yang tidak benar," katanya.

"inilah kanapa harus dibuktikan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pernyataan Gibran Usai Diumumkan Prabowo Subianto Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Baca juga: KPU Sarolangun Terima 445 Logistik Kotak Suara Pemilu 2024

Baca juga: Lima Dewan Muaro Jambi Tak Lanjut Perjuangan, Ada yang Pindah Dapil hingga Pensiun Dini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved