Alami Sakit TBC Bocah di Semarang 7 Kali Dicabuli Paman, Akhirnya Meninggal di RS
Seorang bocah berinisial KSA (7) asal Semarang meninggal dunia di rumah sakit Panti Wilasa Citarum, Semarang, Selasa (17/10/2023)
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang bocah berinisial KSA (7) asal Semarang meninggal dunia di rumah sakit Panti Wilasa Citarum, Semarang, Selasa (17/10/2023) sore karena penyakit TBC.
Mirisnya, dalam keadaan sakit, bocah ingusan itu juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri AY (22).
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di kemaluan dan anus korban.
Paman KSA, AY (22) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka dan korban tinggal satu rumah.
Tersangka melakukan pencabulan sebanyak 7 kali dari akhir Agustus 2023 hingga 14 Oktober 2023.
Baca juga: Kronologi Bocah Tewas Setelah Dicabuli Kakek 70 Tahun, Sempat Mengeluh Sakit kepada Temannya
Baca juga: 40 Anak di Bawah Umur Dicabuli Tukar Parkir di Riau, Semua Gabung Klub Motor
Menurut AKBP Donny Lumbantoruan, tidak ada kaitan antara kematian korban dengan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Penyebab kematian korban ada penyakit TBC kronis yang diderita korban, belum ada keterkaitan langsung antara penyebab kematian korban dengan tindakan cabul tersebut sehingga kami sangkakan pasal perbuatan cabul, tidak (pasal berlapis)," ungkapnya, Kamis (19/10/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan tersangka sempat melakukan pencabulan saat korban sedang sakit dan lemas.
Kemudian sakit korban semakin parah dan dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum Semarang.
Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal.
"Artinya bisa saja korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," lanjutnya.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, tersangka AY mengaku mencabuli korban di dalam rumah tepatnya di kamar nenek saat siang hari.
"Semua saya lakukan pada siang hari, saat rumah sepi, ada kakek korban tapi sakit," ujar tersangka.
Tersangka melakukan intimidasi ke korban agar keinginan seksualnya terpenuhi dan korban tidak melawan.
"Korban itu polos makanya saya intimidasi dengan melototi korban langsung takut," tuturnya.
AY menyatakan, kecanduan film dewasa dan melakukan pencabulan karena terpengaruh adegan di video tersebut.
"Saya sering nonton video dewasa, timbul syahwat hingga kebablasan, saya nafsunya tinggi tapi nggak berani sama perempuan dewasa tapi beraninya ke keponakan," lanjutnya.
Agar kasus pencabulan tak diketahui, tersangka membekap korban hingga tak berdaya.
"Semua saya lakukan saat siang hari antara pukul 14.00 WIB-15.00 WIB atau saat istirahat kerja, semua di kamar neneknya kalau di tempat lain tidak berani. Saya paksa dan bekap supaya tidak teriak," tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah tim dokter di RS Panti Wilasa Citarum Semarang menemukan sejumlah luka di kemaluan korban yang sudah meninggal.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 UU perlindungan anak dengan dipidana penjara paling singkat lima tahun dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puan Maharani Buka Suara Soal Pertemuan dengan Gibran, Bahas Jadi Cawapres Prabowo Subianto?
Baca juga: Wanita Penjual Buah di Ciamis Dibunuh Selingkuhan, Pelaku Ikut Membawa Korban ke RS
Baca juga: Uang Endorse Nagita Slavina Ditilap Shela Senilai Rp 35 Juta, Ngaku Tak Berniat untuk Menipu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.