Berita Jambi

22 Kasus TPPO Telah P21, Dirreskrimum Polda Jambi: Sisanya Dalam Proses

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jambi telah mengamankan 39 tersangka dengan 30 perkara, sejak Juni hingga Oktober 2023.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jambi telah mengamankan 39 tersangka dengan 30 perkara, sejak Juni hingga Oktober 2023.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri mengatakan, sebanyak 22 perkara sudah p21 dengan jumlah korban 49 orang dengan pengungkapan terakhir di kabupaten Kerinci. Sedangkan perkara lain masih dalam proses.

"22 perkara sudah P21, sisanya dengan dalam proses," kata Kombes Pol Andri, Minggu (22/10/2023).

Dia berujar, Satgas TPPO bekerja sama dengan instansi lain berusaha mengungkap jaringan yang masih ada, baik dalam negeri maupun luar.

Lanjutnya, pihaknya memantau juga pekerjaan migran Indonesia asal Jambi yang dibawa ke luar negeri dan sudah mengamankan beberapa waktu belakang.

"Yang terakhir di Kerinci yang mau di kirim ke Malaysia kita gagalkan," sebutnya.

Dia menyebut, korban TPPO anak dibawah umur berjumlah 21 orang eksploitasi anak.

Sedangkan kabupaten paling banyak tercatat memiliki korban dari TPPO yang cukup banyak berasal dari kabupaten Kerinci dan kota Jambi.

"Kerinci khususnya yang dibawa untuk bekerja di luar negeri," ujar Andri.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah berhasil mengamankan 37 tersangka dari 28 kasus, 37 tersangka dengan jumlah korban mencapai 31 orang.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri mengatakan, sesui dengan arahan Presiden,bapak Kapolri dan Kapolda Jambi, pihaknya telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi dalam kurun waktu dua bulan.

"Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2, semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera P21," ujar Andri, Senin (24/9/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Apel Hari Santri Nasional di Tebo

Baca juga: Komentar Eva Manurung saat Tahu Inara Rusli Minta Nafkah ke Virgoun hingga Miliaran

Baca juga: Pencari Rumput Temukan Mayat Dalam Kondisi Sujud di Lahan Kosong, Identitas Belum Diketahui

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved