Remaja di Tuban Ditangkap saat COD Pil Koplo di Sawah

Remaja berinisial GN (17) dan temannya SM (24) asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ditangkap saat transaksi cash on delivery (COD) ratusan pil kopl

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/HAMIM
Petugas penyidik Satresnarkoba Polres Tuban sedang meminta keterangan terhadap seorang anak yang menjadi tersangka pengedar ratusan pil koplo yang akan dijual kepada pembeli dengan transaksi Cash On Delivery (COD) di areal persawahan yang sepi di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Remaja berinisial GN (17) dan temannya SM (24) asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ditangkap saat transaksi cash on delivery (COD) ratusan pil koplo.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi ini dari laporan warga,

Petugas Satresnarkoba Polres Tuban lantas melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sedang berada di areal persawahan di Kecamatan Kerek.

Keduanya sedang melakukan COD pil koplo.

"Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli untuk cash on delivery (COD) di sawah," kata AKP Teguh Tiya Handoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

"Untuk barang bukti 980 butir pil koplo saat ini diamankan dan kedua tersangka kami tahan untuk pengembangan penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Tangga Ria Ricis Diisukan Retak usai Unggah Foto soal Kesepian, Begini Rekasi Oki Setiana Dewi

Baca juga: Ahok Sebut Pengalaman Gibran Belum Lengkap, Lebih Pilih Pasangan Ganjar-Mahfud

Baca juga: Relawan Rajawali Sakti di Tanjab Barat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024

Dari keterangan tersangka, ratusan pil koplo yang telah dibungkus plastik klip tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan.

"Ini masih kami kembangkan penyidikannya untuk mengungkap jaringan pemasoknya," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2, Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam penjara selama 15 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Anak di Tuban yang Transaksi COD 980 Pil Koplo",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dukung Gibran Dampingi Prabowo, DPD Golkar Jambi: Gibran akan Jadi Magnet Generasi Muda

Baca juga: Hadirkan Fasilitas Dana Talangan, Pinang Paylater Permudah Pelaku Usaha AgenBRILink Akses Permodalan

Baca juga: Ahok Sebut Pengalaman Gibran Belum Lengkap, Lebih Pilih Pasangan Ganjar-Mahfud

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved