41 Bacaleg Pengganti Dinyatakan Memenuhi Syarat Sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jambi

KPU Provinsi Jambi telah menyatakan 41 orang bacaleg DPRD Provinsi Jambi pengganti yang diajukan partai politik memenuhi syarat.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 41 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi pengganti yang diajukan partai politik pada masa pencermatan rancangan DCT.

Hasilnya 41 orang bacaleg pengganti tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Dari hasil verifikasi yang dilakukan dari total penggantian sebanyak 41 orang itu memenuhi syarat," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Jumat (20/11/2023).

Selanjutnya KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil ini ke partai politik yang bersangkutan dan juga Bawaslu.

Masa pencermatan rancangan DCT merupakan tahap akhir partai politik bisa melakukan pergantian bacaleg, partai politik sudah tidak bisa melakukan pergantian hingga ditetapkan DCT pada 3 November dan diumumkan pada 4 November.

Baca juga: Prabowo Subianto Janji Daftar ke KPU Pekan Depan Usai Rapimnas Golkar, Wakilnya Dibawah 40 Tahun

Baca juga: Pencermatan DCS, KPU Sarolangun Temukan Tiga Data Caleg Ganda Eksternal

Baca juga: Satu Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dari NasDem Meninggal Dunia, KPU Beri Ruang Pergantian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved