Ibu Pembuang Bayi di Banyumas Lahirkan Bayinya Seorang Diri di Kamar Mandi
Penemuan bayi di belakang rumah di Kecamatan Jatilawang, Banyumas Minggu (8/10/2023) ternyata dibuang oleh ibunya sendiri inisial GN (22)
TRIBUNJAMBI.COM – Penemuan bayi di belakang rumah di Kecamatan Jatilawang, Banyumas Minggu (8/10/2023) ternyata dibuang oleh ibunya sendiri inisial GN (22).
GN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir itu.
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S kepada Tribunbanyumas.com.
Dia mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawang Banyumas.
Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.
Motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya.
Baca juga: Viral Seorang Ibu Ingin Buang Bayi ke RKA, Begini Cerita Petugas yang Berhasil Menyelamatkannya
Baca juga: Warga Buang Bayi di Sukabumi, Wajahnya jadi Sorotan saat Meninggal
Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," terangnya.
Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka memasukan bayi ke dalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ibu Muda di Banyumas Tega Buang dan Kubur Bayi Sendiri Hasil Hubungan Terlarang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebanyak 285 Pelamar PPPK Tenga Kesehatan di Tanjabtim Dinyatakan Lulus Administrasi
Baca juga: Sandiaga Uno Tak Jadi Bacawapres, PPP Jambi Sebut Mahfud MD Sosok Yang Pas
Baca juga: Kronologi Ledakan di Setiabudi Jaksel, Korban Pukul Benda Warna Putih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.