Pemerintahan
Pilkades Tanjab Barat di Tunda Hingga Selesai Pemilu 2024
Penundaan Pilkades berdasarkan SE Mendagri pada masa Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2024 ditunda.
Ada 15 desa yang berakhir masa jabatan pada bulan desember 2024 di antaranya Desa Pematang Pauh, Desa Purwodadi, Desa Kelagian, Desa Sungai Penoban, Desa Pulau Pauh, Desa Lampisi.
Kemudian Desa Lubuk Terap, Desa Penyambungan, Desa Tanjung Paku, Desa Bukit Harapan, Desa Bukit Indah, Desa Kemang Manis, Desa Pematang Lumut, Desa Terjun Gajah dan Desa Sungai Dungun.
Plt Kepla Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), M Nasir mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada masa Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Setelah berkoordinasi dengan forkompimda, akhirnya memutuskan untuk menunda karena melihat kondisi keamanan yang terbatas yang diselenggarakan pada waktu yang bersamaan," ungkapnya, Senin (16/10/2023).
Pemerintah daerah, mempertimbangkan keamanan dan aktifitas SDM di lapangan, maka diputuskan Pilkades dilaksanakan setelah Pemilu serentak 2024.
Untuk diketahui, pemerintah daerah sudah membuat Surat Edaran untuk disampaikan ke kecamatan dan diteruskan ke desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pltu-ajjaa.jpg)