Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024 Soal Umur
Upaya banyak pihak agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024 akhirnya kandas.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Upaya banyak pihak agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024 bisa direalisasikan.
Gibran memang terganjal masalah usia. Saat ini putra sulung Presiden Jokowi itu masih berusia 36 tahun, sementara usia minimal adalah 40 tahun.
PSI sudah mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi batas usia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Putusan ini tidak bulat diputuskan oleh hakim konstitusi.
Adapun hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Update: Peluang Gibran
Namun dalam putusan itu, MK juga menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati belum cukup umur, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
Bagi MK, yang paling penting adalah tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.
Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.
Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.
Uji materi tentang batas usia diproses sejak 16 Maret 2023.
Gugatan berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.
DPartai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.
Minat Besar Gerindra
Nama Gibran Rakabuming Raka menguat dalam radar bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Hal ini, diungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat dia menghadiri Konsolidasi DPD Gerindra Jawa Tengah dan DIY, di Kecamatan Grogol, Minggu (15/10/2023).
Meksipun nama Gibran menguatkan dan diusulkan para kader, dia menyebut pinangan untuk Gibran masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dan para Ketua Umum Koalisi Indonesia Maju.
"Dari mana-mana memang terjadi banyak dukungan terhadap Mas Gibran. Nanti kita akan putuskan bersama ketua-ketua umum koalisi mengenai bacawapres yang akan mendampingi Pak Prabowo," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menyebut, keputusan MK menjadi hal yang mereka tunggu sebelum mengembil keputusan.
Meksipun demikian, Dasco menambah Gerindra telah mengerucutkan sejumlah nama untuk bacawapres.
"Memang ada beberapa nama mengerucut. Nantinya akan diputuskan bersama-sama," jelasnya. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres
Baca juga: Update Kecelakaan Offroad, 8 Korban Masih di RS, Panitia Tangggung Biaya Pengobatan
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.