Editorial
Zakat dan Kekuasaan
Kasus dugaan penyimpangan di Baznas Kabupaten Tanjab Timur yang tengah ditangani oleh kejaksaan sesungguhnya mengusik kita.
APARATUR Sipil Negara (ASN) dengan jumlahnya yang signifikan dan penghasilan yang dapat dikategori di atas rata-rata memang menjadi sumber potensial dalam pengumpulan zakat.
Dengan penggajian yang tersistem, pengumpulan zakat ASN menjadi lebih praktis dan cepat. Kata kuncinya hanya satu keputusan/kebijakan dari kepala daerah setempat.
Meski terkesan 'memaksa', terbukti sistem ini cukup populer dan dipraktikkan di banyak daerah. Jika diberlakukan sebaliknya, pengumpulan zakat menjadi terasa sulit dan tidak merata.
Jadi, bagaimanapun dipolemikkan sistem ini sejauh ini tetap lebih baik. ASN pun tak perlu repot harus kemana dan kapan waktu untuk membayar zakat.
Suara yang kontra itu misalnya berupa pendapat bahwa, urusan zakat adalah ranah pribadi.
Ia ingin membayarkan sendiri zakatnya kemana dia mau. Apakah langsung ke mustahik atau orang yang berhak, ataupun ke lembaga amil zakat yang ia percaya.
Zakat adalah ibadah, karenanya sudah sepatutnya ia jangan dicampur adukkan dengan politik.
Maka jangan sampai lembaga zakat yang dekat dengan pemerintah, Baznas menjadi tempat merealisasikan janji-janji kampanye dari kepala daerah terpilih.
Baca juga: Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Kasus di Baznas Kabupaten Tanjab Timur yang tengah ditangani oleh kejaksaan sesungguhnya mengusik kita. Lembaga yang seharusnya dikelola sesuai syariat justru, ditengarai ada kesalahan di sana.
Kini kasusnya masih pada proses pengumpulan data oleh Kejari setempat. Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, AA bekas Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Timur. Kedua, NB (28) Bendahara Baznas Tanjab Timur yang penetepan tersangkanya diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (12/10) malam.
Baca juga: Geledah Kantor Baznas, Kejari Tanjabtim Bawa Sejumlah Dokumen Penting
Jika memang dugaan korupsi terjadi, tentu ini menjadi preseden tak baik di mata khalayak.
Uang yang harusnya disalurkan kepada umat yang berhak, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dipinjamkan ke sejumlah orang.
Apapun hasilnya, kita harap ini menjadi pelajaran berharga bagi pengurus Baznas terutama kepala daerah. Agar penyaluran zakat kembali kepada aturan yang sudah digariskan oleh agama.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kejari-Tanjabtim-berhasil-membawa-dokumen-penting-dari-Kantor-Baznas.jpg)