Politik

KPU Kirim Surat ke Kuasa Hukum Rahima Setelah Diberhentikan Partai

KPU Provinsi Jambi juga melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yakni Rahima yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
ist
Partai NasDem telah memberhentikan Rahima sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena tersandung suap ketok palu RAPBD 2017. 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai NasDem telah memberhentikan Rahima sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena tersandung suap ketok palu RAPBD 2017. Atas pemberhentian ini pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengirim surat ke KPU Provinsi Jambi untuk melakukan proses penggantian antar waktu (PAW) pada 5 Oktober lalu.

Menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Jambi tersebut, KPU Provinsi Jambi juga melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yakni Rahima yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Dari NasDem atas nama Rahima, diberhentikan oleh DPP NasDem, saat klarifikasi Rahima memberikan kuasa ke penasihat hukumnya," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Senin (9/10).

Namun proses klarifikasi tersebut belum selesai, karena KPU baru mengirimkan surat kepada Rahima melalui kuasa hukum, menanyakan apakah Rahima menerima pemberhentian yang dilakukan NasDem tersebut.

"KPU melakukan pleno menyampaikan surat kepada yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan menerima pemberhentian atau melakukan upaya hukum," ucapnya.

Jika Rahima menerima pemberhentian tersebut, maka proses PAW akan dilanjutkan oleh KPU, namun jika melakukan upaya hukum akan dilanjutkan ke Mahkamah Partai.

"Surat juga disampaikan ke NasDem kemudian ke DPRD bahwa proses klarifikasi masih dalam proses," tambahnya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved