Politik

Dua Parpol Ajukan Permohonan RKDK ke KPU Tanjabtim

Ada 2 Parpol yang minta surat pengantar dari KPU terkait pembuatan RKDK yaitu Gerindra dan PKN.

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Kantor KPU Tanjabtim. 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Tahapan Proses pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) masih terus berjalan. Namun sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtimur mencatat baru 3 partai politik yang sudah melapor terkait RKDK.

Sesuai dengan peraturan KPU RI sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. Bahwa Peserta pemilihan umum wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikatakan Komisioner KPU Tanjabtimur, Nurwansyah saat dikonfirmasi ia menjelaskan, untuk rekening khusus dana kampanye, baru ada 3 Parpol yang telah menyerahkan ke KPU.

Namun, beberapa hari yang lalu, ada 2 Parpol yang minta surat pengantar dari KPU terkait pembuatan RKDK yaitu Gerindra dan PKN.

"Terkait pembuatan RKDK ini, setiap Parpol harus meminta surat pengantar dari KPU setempat, yang di tandatangani oleh ketua dan bendahara," jelasnya, Minggu (8/10).

Lebih lanjut, Nurwansyah mengatakan, terkait dalam proses pembuatan RKDK ini, kembali kepada masing-masing bank, bisa cepat bisa saja lambat. Itu kewenangan bank.

"Untuk pelaporannya ada tiga jenis, laporan awal dana kampanye, (LADK) laporan penerimaan sumbangan dan Kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye (LPPDK), untuk ketiga ini biasanya setelah masa kampanye selesai," terangnya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved