DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Ikut Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Tangani Karhutla

Edi Purwanto ketua DPRD Provinsi Jambi menyebut DPRD Provinsi Jambi telah menganggarkan Rp 2,2 miliar untuk membantu penanganan karhutla.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ade
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Purwanto ketua DPRD Provinsi Jambi menyebut DPRD Provinsi Jambi telah menganggarkan Rp 2,2 miliar untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Permasalahan karhutla dan kabut asap juga menjadi persoalan serius di provinsi Jambi dan berdampak kepada berbagai sektor seperti pendidikan, perekonomian dan lain sebagainya.

Melihat hal ini, DPRD provinsi Jambi telah menganggarkan Rp 2,2 miliar untuk penanganan karhutla

"Tinggal bagaimana teman-teman dari TNI dan polri untuk bersama-sama melakukan pemadaman," jelasnya, Kamis (5/10)

Edi Purwanto juga berharap untuk sama-sama menjaga agar karhutla tidak semakin meluas.

"Dari korporasi juga ikut menjaga kemudian masyarakat peduli api juga ikut digerakkan. perusahaan bisa membantu melalui dana CSR, sehingga pemandangan api ini dilakukan bergotongroyong agar segera terselesaikan," tambahnya.

Meskipun begitu, menurutnya titik api paling banyak berada di Sumatera Selatan (Sumsel) dan angin mengarah ke Provinsi Jambi.

"Paling banyak titik api di Sumsel dan arah angin ke kita. Harapan kita bagaimana menyelesaikan Sumsel berkolaborasi tentu pangdam memiliki peran central disini tentang bagian mengkonsolidasikan sehingga di Sumsel titik apinya bisa berkurang," tutupnya.

Baca juga: Edi Purwanto Ajak Petinggi Bersinergi untuk Segera Menyelesaikan Konflik Lahan

Baca juga: Edi Purwanto Minta Disediakan Treatment Kesehatan di Sekolah Sebelum Pembelajaran Secara Offline

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Hut TNI ke 78 dan Sampaikan Apresiasi Kinerja TNI

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved