Tak Lolos Administrasi Calon KPU Sungai Penuh, Wira Ade Putra Laporkan Timsel ke KPU RI Dan DKPP

Bakal calon anggota KPU Kota Sungai Penuh, Wira Ade Putra melaporkan tim seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota Provinsi Jambi ke KPU RI dan DKPP.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Bakal calon anggota KPU Kota Sungai Penuh, Wira Ade Putra melaporkan tim seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota Provinsi Jambi ke KPU RI dan DKPP. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bakal calon anggota KPU Kota Sungai Penuh, Wira Ade Putra melaporkan tim seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota Provinsi Jambi ke KPU RI dan DKPP.

Wira mengirimkan surat ke KPU RI perihal keberatan atas putusan tim seleksi calon anggota KPU Kota Sungai Penuh.

Sementara kelima orang Timsel KPU 4 Kabupaten/kota juga dilaporkan ke DKPP karena dianggap Diskriminatif terhadap pelamar.

"Iya kemarin saya mengirim surat ke KPU RI via email dan fisik via pos," ucapnya, Minggu (1/10/2023).

Wira menjelaskan, bahwa pada intinya dirinya merasa keberatan dengan keputusan Timsel yang tidak meloloskan dirinya pada penelitian administrasi.

"Saya memohon kepada KPU RI untuk memeriksa Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi serta membatalkan putusan timsel nomor 028/TIMSELKABKOT,GEL.8/15/2023 tentang hasil penelitian administrasi demi keadilan," tegasnya.

Wira Ade mengatakan bahwa Timsel dengan sengaja tidak meluluskan beberapa golongan orang dengan asumsi pribadi serta tidak mengacu pada PKPU.

Sebelumnya pada 24 september 2023 ia sudah mengirimkan surat Keberatan atas Hasil Pleno Timsel kepada Timsel dan tembusan kepada Ombudsman.

Kemudian Timsel membalas surat tersebut dengan isi surat yang intinya menjelaskan bahwa Wira Ade Putra tidak lulus karena pernah di ancam penjara maksimal 12 tahun.

Sesuai dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Sungai penuh nomor:1039/Hk.00/09/2023/PN Spn.

"Menerangkan bahwa saya pada 21 tahun yang lalu atau pada tahun 2002 saat kelas dua SMA pernah dipidana penjara selama dua bulan," ujarnya.

Namun menurut Pemahamannya, Berdasarkan PKPU nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU pada pasal 3 poin J menyatakan surat yang harus dilampirkan saat mendaftar adalah: surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calonanggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian juga Berdasarkan Pasal 362 KUHP yang merupakan Genus dari Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 menyatakan bahwa: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

"Berdasarkan pernyataan timsel ketidaklulusan saya dikarenakan pasal yang saya langar adalah pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 itu diancam penjara selama maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

"Bagaimana mungkin kata diancam yang ada pada point satu (1) kita kaitkan dengan kata Pallng Lama pada point dua (2) yang mana arti kata Paling lama di point nomor dua (2) tersebut adalah menunjukan hukuman terlama terhadap seseorang yang melanggar pasal tersebut, arti kata bisa saja ancamannya 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun sampai maksimal ancamannya adalah lima (5) tahun," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved