CPNS 2023
Pendaftar CPNS Perlu Perhatikan Syarat ini Agar Tidak Masuk Kategori TMS
Minat untuk mengikuti tes CPNS di Indonesia cukup banyak. Namun tidak sedikit juga pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS)
TRIBUNJAMBI.COM - Minat untuk mengikuti tes CPNS di Indonesia cukup banyak.
Namun tidak sedikit juga pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 8.044 pendaftar yang TMS.
Agar tidak ada lagi pendaftar yang masuk kategori TMS, sebaiknya pendaftar CPNS harus memperhatikan syarat mendaftar dan syarat administrasi yang berlaku.
Untuk ditahui hingga hari ini Minggu (1/10/2023) pendaftar CPNS sudah mencapai 484.845 orang.
Data tersebut didapat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023 Tes Karakteristik Pribadi, Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: 4 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
Jumlah tersebut bisa saja semakin bertambah, mengingat pendaftaran CPNS dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
BKN menambahkan, pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 17.771 dan telah submit sebanyak 47.222 orang.
Berikut adalah persyaratan umum CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:
- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;
3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
11. Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80.
12. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.
14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
15. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
16. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
17. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
18. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
19. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan 1 formasi jabatan.
20. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut.
21. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 8 Ribu Orang
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peringati Hari Batik Nasional, Al Haris Keluarkan Surat Edaran Besok Para ASN Pakai Batik Jambi
Baca juga: Sungai Batanghari Surut, PDAM Tirta Batanghari Lakukan Penggalian
Baca juga: Gempa Hari Ini Minggu 1 Oktober 2023 Guncang Sulawesi Utara, Cek Detail Informasi BMKG
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.