Burhanuddin Mahir Gugat Partai Demokrat, Sidang Perdana Digelar Senin 16 Oktober

Buntut pemberhentian sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, mantan orang nomor satu di Muaro Jambi melayangkan gugatan pada Partai Demokrat ke PN Ja

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM/HASBI SABIRIN
Burhanuddin Mahir dicopot Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buntut pemberhentian Burhanuddin Mahir resmi melayangkan gugatan pada Partai Demokrat ke PN Jambi buntut pencopotannya sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Kuasa Hukum Burhanuddin Mahir yang akrab disapa Cik Bur, Ihsan Hasibuan mengatakan pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum, pasalnya tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan sama sekali.

"Kalau diberhentikan itu sah sah saja, tapi harus ada dasar hukumnya, tapi dalam pemberhentian klien saya tidak ada dasar hukumnya, klien saya juga tidak pernah di panggil petinggi partai, jadi apa dasarnya klien saya diberhentikan" jelasnya, Rabu (20/9/2023).

Gugatan tersebut diketahui dariĀ  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023. Dan dijadwalkan akan melangsungkan sidang perdana pada Senin 16 Oktober Mendatang.

Adapun yang menjadi tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Baca juga: Profil Burhanuddin Mahir yang Dicopot Partai Demokrat dari Posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Burhanudin Mahir Gugat DPD Partai Demokrat Jambi dan DPP Demokrat

Baca juga: Fraksi Demokrat Minta APBD Provinsi Jambi 2023 Berpihak pada Masyarakat Miskin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved