Cerita Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Kasat Lantas Polres Sikka, Dipaksa Keluar Malam
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sikka, AKP Firamudin, diduga telah melakukan pecehan seksual terhadap wanita berusia 52 tahun
TRIBUNJAMBI.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sikka, AKP Firamudin, diduga telah melakukan pecehan seksual terhadap wanita berusia 52 tahun.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan terduga korban LM seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Polres Sikka pada Senin (18/9/2023)
Menurut pengakuan LM (52), kejadian yang dialaminya terjadi pada Kamis (14/9/2023), di pondok kebun praktik Unipa di depan gerbang Pasar Alok, Kota Maumere, Pulau Flores.
Awalnya LM, dirinya hendak meminta bantuan AKP Firamudin agar mengeluarkan sepeda motor milik anaknya yang ditilang anggota Satlantas Polres Sikka.
Namun, menurut pengakuannya, insiden tak senonoh terjadi.
"Dia mau perkosa saya di kebun Unipa di depan Pasar Alok. Awalnya saya mau minta bantu masalah kunci motor, kasih keluar motor. Akhirnya saya minta kunci, tapi tidak lolos saya punya kunci motor itu akhirnya saya duduk di kursi di rumah kebun Unipa."
"Dia tarik saya punya tangan kasih masuk di dalam kamar. Saya tidak mau. Dosa, saya bilang begitu. Saya sudah haji (hajah), kamu sudah haji juga. Untuk apa pergi ke Tanah Suci, hanya buang uang kalau cara begini, ingat Tuhan, jangan begitu bapa," ungkap LM didampingi suaminya AS dan kuasa hukum Meridian Dado, S.H, Senin (18/9/2023).
Namun, kembali menurut pengakuan LM, AKP Firamudin tetap memaksanya, bahkan disebut sempat mencium dirinya,
Dilansir Tribunnews.com, Wanita asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga dipaksa untuk keluar pada malam harinya.
"Dia sampai bilang janji dulu. Saya mau lepaskan tangan kamu, tapi janji dulu bisa keluar malam. Jadi saya tanya keluar malam pergi kemana."
"Bagaimana saya mau keluar malam, saya kan supaya lolos jadi saya bilang iya jadi saya tanya jam berapa. Dia bilang selesai shalat maghrib," tambah LM.
Dicopot Dari Jabatan
AKP Firamudin kini telah dicopot dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berusia 52 tahun.
Pencopotan AKP Firamudin dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sikka, AKBP Hardi Dinata.
"Untuk sementara ini yang bersangkutan (AKP Firamudin) saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar Hardi, Selasa (19/9/2023), dikutip TribunFlores.com.
AKP Firamudin juga kini diperiksa oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
Sosok AKP Firamudin
AKP Firamudin mengemban jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Sikka setelah serah terima jabatan pada 28 Maret 2022.
Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sikka saat itu, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, dilansir TribunnewsSultra.com.
Sebelum bertugas di Polres Sikka, AKP Firamuddin menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Kasat Lantas Polres TTU digantikan oleh Iptu Marten Luter Peterson Riu.
Selama menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sikka, telah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Termasuk ikut serta membantu kesuksesan perlombaan pacuan kuda tahun 2022, mengutip sikkakab.go.id.
Tidak hanya itu dirinya juga berperan aktif dalam penanganan krisis kekurangan air bersih di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melansir polri.go.id.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok AKP Firamudin, Kasat Lantas Polres Sikka Dicopot dari Jabatan, Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mayang Bantah Ribut dengan Fuji, Ngaku ingin Bertemu Gala Sky: Aku Kangen
Baca juga: Baru Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Kini Sudah Punya Kekasih Baru
Baca juga: Video Ada Capres Nampar Wamen, Alifurrahman Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.